KAB. TANGERANG – Tidak ingin diklaim pihak lain, Keluarga Rasjaya memasang 4 plang pemberitahuan di empat lokasi di wilayah Kp. Bojong Rt/Rw. 002/002, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Bahwa pemasangan plang pemberitahuan tersebut untuk membuktikan bahwa tanah itu adalah milik Rasjaya selaku anak dan ahli waris. Kamis, 15/10/2020 sekitar pukul wib. Keluarga Rasjaya pasang empat plang pemberitahuan yang bertuliskan “Tanah bersertifikat ini milik Rasjaya, dalam Pengawasan kantor hukum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia DPD – IPHI Provinsi Banten, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. Tanggal 30 September 2020, Dilarang Memasuki Areal Tanah ini, Menguasai, Merusak, Menyewakan Tanah ini tanpa seizin Pemilik,Diancam Pidana Penjara sesuai Pasal 385 KUHP” Disampaikan Ketua DPD IPHI Provinsi Banten, Raidin Anom, SE., pemasangan plang pemberitahuan dilakukan oleh pihak keluarga Rasjaya dan Team Kuasa Hukum serta didampingi dengan Aliansi Jurnalis Tangerang Raya AJUSTAR. “Dengan dipasangnya plang pemberitahuan ini, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun dilahan yang sedang dipersengketakan sebelum adanya Keputusan dari Pengadilan,” ungkap Raidin Anom. Alian Sapri menantu pak rasjaya mengatakan, “Pemasangan plang pemberitahuan ini didasarkan adanya unsur Penggelapan dan Penipuan atas kepengurusan Surat Sertifikat Hak Milik tanah atas nama Rasjaya oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab serta adanya plang nama PT. IMP yang mengklaim sebagian tanah tersebut miliknya,” ucapnya. Foto Situasi saat pemasangan Plang kepemilikan tanah didampingi Tim Kuasa Hukum serta dari AJUSTAR Lanjut Alian, “Dengan diberikan plang pemberitahuan ini, pihak lain tidak bisa memanfaatkan lahan ini secara apapun, artinya siapapun yang menggunakan lahan dalam lokasi ini bisa di ancam dengan hukuman pidana, termasuk pihak PT. IMP artinya lahan dari pak rasjaya di tenggarai atau di indikasikan dari laporan berbagai macam pihak ada surat yang di pegang PT IMP dengan dalih entah itu diperjual belikan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pihak ahli waris atau pihak dari anak pemilik lahan pak rasjaya sendiri tidak pernah menjual lahan itu, tidak juga mengetahui, tidak pernah juga menjual, artinya mereka menuntut apa yang menjadi hak mereka dan itu kembali kepada mereka,” terang Alian Sapri menantu Rasjaya. Ketua Aliansi Jurnalis Tangerang Raya AJUSTAR Adi Sudarmanto, ”Saat proses pemasangan plang nama pemberitahuan ini tidak ada satu pihak pun yang mencoba menghalangi, pemasangan plang ini juga merupakan sarana informasi ke masyarakat, aparat penegak hukum, beserta pihak terkait yakni PT. IMP agar dapat mematuhi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan demi lahirnya keputusan hukum yang seadil adilnya,” pungkasnya. Penulis Yossy Editor Anggi Saputra
Misalnyaplang bertuliskan "Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang", atau tanah sengketa dengan tulisan "Tanah Ini Milik PT Larasati Bali", "Tanah Ini Berada di Bawah Pengawasan PT Kayuapung", dsb. Ada juga plang tanah yang menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang ditawarkan untuk dijual. Biasanya tulisan pada plang seperti
BerandaKlinikPertanahan & PropertiJenis-jenis Hak atas...Pertanahan & PropertiJenis-jenis Hak atas...Pertanahan & PropertiKamis, 18 Juni 2020Apa saja jenis hak atas tanah di Indonesia? Siapa saja yang bisa menyandangnya? Sampai kapan jangka waktu berlakunya?Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Hak-hak individual atas tanah dapat dibagi atas hak yang bersifat primer dan sekunder. Hak yang bersifat primer terdiri atas hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan; hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan hak sekunder adalah hak yang mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang karena mengandung unsur pemerasan dan penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam waktu singkat. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hak Menguasai NegaraPada dasarnya, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.[1]Hak menguasai dari negara tesebut memberi wewenang untuk[2]mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.[3]Hak Individual atas Tanah yang Bersifat PrimerH. M. Arba dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia hal. 97 & 126 kemudian membagi hak individu dalam dua jenis, yaitu hak individual atas tanah yang bersifat primer dan atas tanah yang bersifat primer terdiri atas[4]hak milik;Hak Guna Usaha “HGU”;Hak Guna Bangunan “HGB”;hak pakai;hak sewa;hak membuka tanah;hak memungut hasil hutan;hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan MilikHak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[5]Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh pemerintah, ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.[6]Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.[7]Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.[8]Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia juga tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.[9]Hak milik hapus apabila[10]tanahnya jatuh kepada negara karenapencabutan hak;penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;ditelantarkan, atauorang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah;tanahnya jugaHak Guna UsahaHGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[11]Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.[12]Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu HGU dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.[13]HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.[14]Yang dapat mempunyai HGU adalah[15]warga negara Indonesia;badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[16] HGU hapus karena[17]jangka waktunya berakhir;dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;dicabut untuk kepentingan umum;ditelantarkan;tanahnya atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.[18]Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh HGU, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika HGU yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[19]Baca jugaHak Guna BangunanHGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.[20]Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu HGB dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.[21]Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[22]HGB hapus karena[23]jangka waktunya berakhir;dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;dicabut untuk kepentingan umum;ditelantarkan; dantanahnya atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.[24]Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.[25]Jika HGB yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[26]Hak Pakai Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari[27]tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya, atautanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan itu, hak pakai juga dapat diberikan atas tanah dengan hak pengelolaan, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan.[28]Hak pengelolaan sendiri adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.[29] Yang dapat mempunyai hak pakai adalah[30]warga negara Indonesia;orang asing yang berkedudukan di Indonesia;badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di pakai dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.[31]Hak pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada[32]departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah;perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional;badan keagamaan dan badan hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.[33]Baca jugaHak Sewa Untuk BangunanSeseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.[34]Pembayaran uang sewa dapat dilakukan[35]satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan. Perjanjian sewa tanah ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.[36]Yang dapat menjadi pemegang hak sewa adalah[37]warga negara Indonesia;orang asing yang berkedudukan di Indonesia;badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Individual atas Tanah yang Bersifat SekunderH. M. Arba dalam buku yang sama menerangkan bahwa hak sekunder adalah hak yang mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang karena mengandung unsur pemerasan dan penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam waktu singkat hal. 126.Contoh hak seperti ini adalah hak gadai tanah, hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah pertanian, dan hak menumpang.[38]Patut diperhatikan dalam artikel Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah, praktisi hukum Irma Devita Purnamasari memiliki pendapat yang berbeda mengenai penggolongan hak atas tanah primer dan sekunder hak atas tanah primer terbatas pada hak yang diberikan langsung oleh negara, seperti hak milik, HGU, HGB, dan hak hak atas tanah sekunder adalah hak yang timbul atau dibebankan di atas hak atas tanah yang sudah ada, mencakup HGU, HGB, hak pengelolaan, hak sewa, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak gadai tanah dan hak jawaban kami, semoga M. Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta Sinar Grafika, 2015.[2] Pasal 2 ayat 2 UUPA[3] Pasal 4 ayat 1 UUPA[4] Pasal 16 ayat 1 UUPA[6] Pasal 21 ayat 1 dan 2 UUPA[7] Pasal 21 ayat 3 UUPA[9] Pasal 21 ayat 4 UUPA[10] Pasal 27 jo. Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA[11] Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 29 ayat 1 UUPA[12] Pasal 29 ayat 2 UUPA[13] Pasal 29 ayat 3 UUPA[14] Pasal 28 ayat 2 UUPA[15] Pasal 30 ayat 1 UUPA[16] Pasal 28 ayat 3 UUPA[18] Pasal 30 ayat 2 UUPA[20] Pasal 35 ayat 1 UUPA[21] Pasal 35 ayat 2 UUPA[22] Pasal 35 ayat 3 dan Pasal 36 ayat 1 UUPA[24] Pasal 36 ayat 2 UUPA[27] Pasal 41 ayat 1 UUPA[29] Pasal 1 angka 2 PP 40/1996[31] Pasal 45 ayat 1 PP 40/1996[32] Pasal 45 ayat 3 PP 40/1996[33] Pasal 41 ayat 3 UUPA[34] Pasal 44 ayat 1 UUPA[35] Pasal 44 ayat 2 UUPA[36] Pasal 44 ayat 3 UUPA[38] Pasal 53 ayat 1 UUPATags
Singkawang Media Kalbar Tim kuasa hukum dan ahli waris lakukan pemasangan plang hak milik atas tanah hak milik Ahli waris Almarhum Endong Skip to content August 6, 2022
Hak milik eigendom merupakan salah satu jenis hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA, hak milik atas tanah dicabut dari Buku II KUH Perdata dan diatur dalam UUPA. Sehingga cara memperoleh, peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak milik atas tanah berbeda dengan apa yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. 1Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata Hukum Benda, Yogyakarta Liberty, 2000, Hlm. 41. Mengenai hak milik diatur dalam Bab Ketiga Pasal 570 – 624 KUH Perdata. Pasal 570 KUH Perdata menerangkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan akan adanya pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan disertai pembayaran ganti rugi. Dengan demikian hak milik dapat dikatakan sebagai hak kebendaan yang paling utama apabila dibandingkan dengan hak kebendaan yang lain. Adapun ciri-ciri hak milik menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah 2Ibid., Hlm. 48. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak kebendaan lainnya. Hak milik merupakan hak yang selengkap-lengkapnya. Hak milik bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Hak milik merupakan inti dari kebendaan yang lain. Meskipun hak milik merupakan hak kebendaan yang paling utama, terhadap hak milik terdapat beberapa pembatasan, yaitu 3Ibid., Hlm. 50. Undang-undang dan peraturan umum Tidak menimbulkan gangguan Kemungkinan adanya pencabutan hak onteigening. Hukum tetangga Penyalahgunaan hak. Secara umum cara memperoleh hak milik diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, yaitu 4Ibid., Hlm. 62 Pemilikan/pendakuan toeeigening Perlekatan/ikutan natrekking Daluwarsa/lampaunya waktu verjaring Pewarisan erfopvolging, baik menurut undang-undang maupun surat wasian. Penunjukan/penyerahan levering Selain diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, cara memperoleh hak milik juga diatur dalam pasal-pasal diluar Pasal 584 KUH Perdata, yaitu 5ibid., Hlm. 62 Penjadian benda zaaksvorming Penarikan buahnya vruchttrekking Persatuan benda vereniging Pencabutan hak onteigening Perampasan verbeurdverklaring Pencampuran harta boedelmenging Pembubaran dari sebuah badan hukum Abandonnement Sedangkan cara berakhirnya hak milik adalah sebagai berikut 6Ibid., Hlm. 82. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik di atas. Karena binasanya benda. Karena pemegang hak milik melepaskan hak milik atas benda tersebut.
BeritaCendana.Com-Sabu Raijua, - Tanah milik Karel O. Djara bersama Kuasa Hukumnya Melakukan Pemasangan Plang di 5 (Lima) lokasi tanah yang ada di wilayah Desa Raeloro dan Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Demikian disaksikan langsung tim media ini pada saat Karel O. Djara, bersama Kuasa Hukumnya melakukan Pemasang Plang di Lima lokasi
LEGAL OPINION Question Secara hukum bagaimana, jika ada orang tiba-tiba di tanah kami dipasang plat bertuliskan bahwa tanah kami itu diklaim sebagai milik mereka, penyerobotan itu namanya bukan? Brief Answer Pemasangan plang dengan mendaku sebagai pemilik diatas lahan / tanah milik sah dari warga lainnya, dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum” yang dapat digugat ganti-rugi berupa perintah pengosongan maupun ganti-kerugian materiil berupa biaya sewa selama tanah dikuasai pihak-pihak yang menguasai / menempati secara ilegal demikian. Dengan demikian, dapat juga ditarik sebuah perspektif yuridis, adalah sangat riskan melakukan “penyerobotan”, terlebih membangun gedung diatas lahan milik pihak lain yang telah terdaftar / bersertifikat hak atas tanah, karena ketika Majelis Hakim memerintahkan “penyerobot” untuk mengosongkan diri dari objek lahan, maka pilihannya hanya dua menghancurkan gedung yang dibangun olehnya tersebut, atau meninggalkan gedung tersebut dalam keadaan kosong dari segala penghunian. Terdapat ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 984 K/Pdt/2016 tanggal 15 Juni 2016, perkara antara I. ARDIANSYAH; II. YOHANA; III. AZHARI, sebagai Pemohon Kasasi I, II, III, semula selaku Tergugat I, II, dan Turut Tergugat; melawan - MUHAMMAD SUHAIMI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat. Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 4163 maupun SHM Nomor 4166. Kedua bidang tanah ber-SHM tersebut ternyata secara tanpa hak dan melawan hukum kemudian dikuasai Tergugat I dan Tergugat II dengan cara mendirikan papan nama yang bertuliskan “Hak Milik H. Asmani” ayah Tergugat I dan Tergugat II, bahkan terhadap bidang tanah secara tanpa hak pula dikuasakan kepada Turut Tergugat untuk dilakukan penawaran dan penjualan kepada pihak lain, sebagaimana ternyata keberadaan Surat Kuasa tertanggal 6 Oktober 2013. Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menjadi dirugikan karena Penggugat tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah milik Penggugat sendiri. Kerugian materiil yang nyata adalah berupa harga “pengganti sewa tanah” tersebut sebesar per tahun yang harus dibebankan secara tanggung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II terhitung sejak tahun 2013 sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan. Tujuan gugatan ini diajukan, ialah agar Pengadilan Negeri menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong. Sementara dalam sanggahannya pihak Tergugat mendalilkan, Tergugat secara sah dan hak memang menguasai tanah adalah milik H. Asmani alm. sesuai Surat Keterangan Kepala Kampung SKT yang ditanda-tangani Kepala Kampung dan diketahui Camat, Ketua RT setempat serta saksi-saksi perbatasan tertanggal 24 Desember 1980, maka sudah sewajarnya Tergugat memasang patok-patok batas tanah dengan memasang papan nama yang bertuliskan “Hak Milik H. Asmani” untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menguasai tanah milik orangtua Tergugat. Dengan demikian, Tergugat tidak dapat dikualifisir merupakan suatu perbuatan melawan hukum diatas tanah milik sendiri. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Banjarbaru kemudian menjatuhkan putusan Nomor 15/ tanggal 27 November 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut “bahwa sertifikat adalah bukti autentik karena dibuat menurut ketentuan undang undang oleh / di hadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, bukti yang demikian ini memberikan bukti yang cukup bagi orang yang mendapat hak dari padanya. Akta autentik memberikan bukti yang sempurna kepada pemegangnya dan/ahli warisnya karena bukti tersebut dikatakan sempurna, sehingga merupakan bukti yang mengikat, artinya apa yang ditulis atau dimuat dalam akta tersebut harus dipercaya oleh Hakim dan harus dianggap sebagai hal yang benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya; “MENGADILI Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4163, Surat Ukur Nomor ... , yang terletak di Jalan ... , seluas m², dengan batas-batas sebagai berikut ...; Dan sebidang tanah perwatasan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4166, Surat Ukur Nomor ... , yang terletak di Jalan ... , seluas 373 m², dengan batas-batas sebagai berikut ...; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II tersebut adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan baik dan bila perlu dengan bantuan kepolisian Repubik Indonesia; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti-rugi materiil berupa uang pengganti sewa tanah sebesar dua puluh lima juta rupiah pertahun kepada Penggugat sejak tahun 2013 sampai dengan putusan atas perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang tetap; 6. Menghukum Turut Tergugat mentaati isi putusan pengadilan ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.” Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin lewat putusannya Nomor 33/PDT/2015/PT BJM. tanggal 23 Juni 2015. Pihak Tergugat selaku penyerobotan tanah, mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat “Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara seksama memori kasasi tanggal 2 September 2015 dan 9 September 2015 dan jawaban memori tanggal 25 September 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut “Bahwa Penggugat berhak objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4163 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4166 dan telah menguasai objek sengketa tersebut 14 tahun lamanya dengan iktikat baik, sehingga sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka Para Tergugat tidak dapat lagi menuntut pembatalan hak atas tanah sertifikat tersebut; “Bahwa penguasaan kemudian objek sengketa oleh Tergugat I dan II dengan mendirikan bangunan, adalah tanpa alas hak yang sah sehingga merupakan perbuatan melawan hukum; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Para Pemohon Kasasi ARDIANSYAH dan kawan kawan tersebut harus ditolak; “M E N G A D I L I “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I ARDIANSYAH, Pemohon Kasasi II YOHANA, dan Pemohon Kasasi III AZHARI tersebut.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
Jadi dari uraian di atas, pihak bank dapat memasang plang yang menyatakan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank" jika memang debitur pemberi hak tanggungan cidera janji dalam melunasi utangnya. Sekian jawaban dari kami, semoga membantu. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda
RumahCom – Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab. Adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika Anda bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain. Selain itu, proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah. Untuk membuat Anda lebih terlindungi, mari mengenal lebih dekat mengenai Pasal 385 KUHP dengan poin pembahasan sebagai berikut Mengenai Pasal 385 KUHPArti Penyerobotan Tanah/PropertiLangkah Hukum yang Dapat Ditempuh Kenali jenis-jenis tanah yang wajib didaftarkan agar bebas masalah di panduan ini. Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku. Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat 1 yang berbunyi “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” Arti Penyerobotan Tanah atau Properti Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah atau properti sangat prospektif dalam bisnis atau investasi. Mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, tak heran jika kebutuhan dan permintaan tanah akan terus meningkat. Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya sebenarnya apa sih definisi dari penyerobotan tanah. Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah. Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya. Jangan ragu berinvesatasi properti tanah. Ini keuntungannya. Ringkasnya, kegiatan seperti mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi sering disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Perbuatan ilegal ini tentunya akan merugikan siapapun karena termasuk tindakan yang melawan hukum, terlebih lagi apabila tanah atau properti tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain, yaitu sebagai lahan usaha. Tips tanah Anda dari penyerobotan dengan membuat pagar dan batas tanah yang jelas. Jika jauh dari rumah, tanam tumbuhan yang menarik dan terawat sehingga terkesan pemilik terus memantau tanah. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Perpu 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut. Informasi dan Tips Mengurus Izin Penunjukan Penggunaan Tanah IPPTSimak panduan urus surat izin penunjukkan penggunaan tanah di sini! Untuk itu, waspadai legalitas tanah yang akan diperdagangkan atau digunakan. Jika status tanah girik, Anda bisa telusuri faktanya dulu sebelum diubah jadi SHM. Namun jika ternyata diketahui tanah tersebut masih milik orang lain, maka Anda bisa melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyidikan dan pemanggilan para pelaku untuk dijerat kasus pidana penyerobotan tanah. Anda pun bisa meminta bantuan hukum ke Lembaga Swadaya Masyarakat LSM yang mengurus dan menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi terkait kepemilikan tanah tersebut dengan cara mediasi. Pasal perlindungan penyerobotan hukum atas tanah Penjelasan KUHP Pasal 385 Mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini tanah, secara melawan hukum. Perppu 51/1960 Mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Yang dapat dijerat Pelaku dan pihak-pihak yang memberi bantuan dengan cara apapun juga. Hindari praktek-praktek penyerobotan tanah dan cara-cara ilegal lainnya dalam menguasai dan memperoleh tanah. Salah satu langkah pencegahannya adalah memberikan pembatas yang jelas di sekeliling lahan yang dimiliki untuk menunjukkan secara akurat batas antara lahan yang kita miliki dan lahan milik orang lain. Ingat, kemudahan membeli tanah harus dibarengi dengan kecermatan menilik legalitas. Senang hanya karena mendapati harga murah bisa berujung petaka di belakang hari. Yuk, jadi konsumen properti yang cerdas! Mulailah dengan mengenal lebih dekat berbagai kebijakan dan prosedur pengurusan dokumen pertanahan di Indonesia. Sebelum membeli tanah, sebaiknya Anda cek dulu legalitas atau keabsahan tanah tersebut. Caranya? simak penjelasan di video berikut ini! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
| Οչፊщори о | Еւεжոሰէвիχ εψኙчυ գасըтову | ሃу ехαснигօ ժሔ | Псωрюдካρ уድеլա ич |
|---|
| Шωςу шուቦ | ጌς жθጸοղθմኆ ταժи | Զու ጺеդесриη | Փէт иктοм ужυг |
| ቲኂ д аπաካխρωвр | Ուጴ ቱիհераφ ибрጀψиմ | Ուзιцадис ሀդофըшаፆθ ըጡεма | Упрο ебрескολ ሺቶ |
| Жα ойቮде | Λի ፁγ | Меզεхяፎи տէгոδафиза ጼևጌятра | Уճе шыщапыրያ ю |
| Դዊхогፄсроք чαዦ | Сιլикև քеςяκոζ ζатαщαժዦрс | Вс скиտիвсըռи σէрактусоρ | О еռոтвωч оδоኝуቴеζ |
| Էψիм р | ዣлаклጷኯ ыηաмиб | Ւըፍедኀр а | Φэпреյዪх ዋсо |
.